kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada sejumlah aspek. Salah satunya pada sektor transportasi, yakni tarif Bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Petugas Tiket PT. Trans Agung Mulia, Fatma mengatakan, pihaknya telah menaikkan harga tiket bus sejak Senin (5/9/2022) lalu.
“Namun penyesuaian kenaikan harga tiket dengan masa transisi atau sosialisasi selama 3 hari dengan diskon tiket harga lama dan harga baru. Kenaikan akan berlaku efektif pada besok, Kamis (8/9/2022),” katanya, Rabu (7/9/2022).
Baca juga : UNKRIP dan IAHN – TP Palangka Raya Tandatangani MoU Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
Dijelaskannya, untuk perjalanan dari Kota Palangka Raya menuju Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), yang sebelumnya seharga Rp 200 ribu, kini menjadi Rp 220 ribu.
Sementara, untuk Kota Palangka Raya ke Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) dan Pangkalan Bun ke Sampit, dari yang sebelumnya seharga Rp 120 ribu, menjadi Rp 130 ribu.
“Kalau untuk jurusan Kota Palangka Raya ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang sebelumnya seharga Rp 140 ribu, kini menjadi Rp 150 ribu,” ucapnya.
Sementara itu, Petugas Operasional PT. Logos Trijaya Sentosa, Rigen mengatakan, seiring naiknya harga BBM, pihaknya juga turut menaikkan harga tiket perjalanan bus.
“Adanya kenaikan harga BBM berpengaruh pada tarif perjalanan bus, kenaikan diperkirakan Rp 30 Ribu hingga Rp 40 Ribu,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pada kelas Executive dari Palangka Raya ke Pangkalan Bun, kini seharga Rp 220 ribu, kemudian Palangka Raya ke Sampit Rp 140 ribu.
Baca juga : Tiket UCI MTB Eliminator di Palangka Raya Sudah Ludes Terjual
Sedangkan untuk kelas AC Bisnis Palangka Raya ke Sampit dikenakan tarif Rp 120 ribu, disusul Palangka Raya menuju Pangkalan Bun Rp 180 ribu.
“Untuk tarif Palangka Raya menuju Banjarmasin, penumpang dikenakan tarif Rp 120 ribu. Lalu perjalanan dari Banjarmasin menuju Sampit penumpang harus membayar Rp 240 ribu. Terakhir Banjarmasin menuju Pangkalan Bun penumpang harus merogoh kocek sebesar Rp 300 ribu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Presiden RI Joko Widodo, beberapa waktu lalu secara resmi telah menaikkan harga BBM.
Untuk harga BBM jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan harga Pertamax dari Rp 12.750 menjadi Rp 14.850 per liter.[Red]
Discussion about this post