kaltengtoday.com, Sampit – Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia pada setiap tahunnya Menteri Hukum Dan HAM memberikan anugrah penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM). Salah satunya penghargaan yang mampu diraih oleh Lapas Kelas II B Sampit.
Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya dalam menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan atas terpenuhinya capaian UPT dan Kanwil atas kreterian P2HAM. Yakni aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas baik untuk pengunjung maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ketersediaan petugas pelayanan, kepatuhan para pejabat, pegawai dan pelaksanaan terhadap standart pelayanan tentunya. Jelasnya, Sabtu (11/12).
Baca Juga :Â Dinilai Baik Tangani Covid-19, Walikota Palangka Raya dapat Penghargaan Kanwil Kemenkumham Kalteng
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada UPT pemasyarakatan maupun Imigrasi yang telah meraih penghargaan ini. “Selamat sekali lagi pada para penerima Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Semoga penghargaan ini akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing. Mari bersama-sama menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia” tutur Kakanwil.
Baca Juga :Â Bupati Kapuas Apresiasi Terobosan Kanwil Kemenkumham Kalteng
Sejumlah 508 (lima ratus delapan) UPT dan 23 (dua puluh tiga) Kantor Wilayah Kemenkumham diseluruh Indonesia mendapatkan penghargaan P2HAM di tahun 2021 ini. “Salah satu penerima penghargaan P2HAM ini adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post