kaltengtoday.com, Sampit – Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1154/Kk.15.4.7/HK.03.1/03/2023 tentang Ketetapan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah. Ada enam kategori harga beras serta anjuran tata cara pembayaran zakat yang ditetapkan 30 Maret 2023 dan ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Kotim Khairil Anwar. Terlebih saat ini bulan suci Ramadan 1444 Hijriah sudah berjalan 10 hari.
Baca juga : Kemenag Lakukan Pemantapan Keberangkatan Jemaah Haji
Kepala Kemenag Kotim Khairil Anwar menjelaskan, ketetapan nilai zakat fitrah pada 1444 H berdasarkan pada Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng pada 10 April 2022 dan Surat Kemenag Provinsi Kalteng pada 24 Maret 2023 tentang ketetapan zakat fitrah dan fidyah. Katanya, Minggu 2 April 2023.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang kita lakukan tersebut, bahwa kadar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter atau setara 2,8 kg. Kadar fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons,” tambahnya lagi.
Kemudian, bagi yang ingin mengonversi zakat fitrah dalam bentuk uang itu juga ada dibagi dengan kategori jenis beras. Mulai dari harga terendah sampai yang tertinggi. Dari yang terendah yakni Rp 5.500 per kilogram, atau seharga Rp 15.400 untuk beras seberat 2,8 kg. Beras medium seharga Rp 14.000 per kg atau Rp 39.200 ribu per 2,8 kg, beras premium seharga Rp 16.500 ribu atau Rp 46.200 per 2,8 kg.
Lanjutnya, untuk beras premium super seharga Rp 27 ribu atau Rp 75.600 per 2,8 kg, beras khusus (contoh; beras merah dan lain-lain) seharga Rp 26 ribu atau Rp 72.800 per 2,8 kg dan beras khusus premium dengan harga tertinggi sebesar Rp 46.500 atau Rp 130.200 per 2,8 kg. paparnya.
Baca juga : Wagub Edy Pratowo Pimpin Upacara HAB Ke 77 Kemenag RI
Khairil melanjutkan kembali, untuk syarat dan tata cara perhitungan zakat fitrah sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 yang mana zakat fitrah merupakan beras yang menjadi makanan pokok utama masyarakat Kotim sehari-hari dengan kadar berat 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
“Pada 2023 ini Kemenag bersama ormas Islam telah menetapkan kadar berat beras sebanyak 2,8 kg atau 3,5 liter beras. Saya harapkan semua masyarakat Kotim mengetahui informasi tersebut,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post