Kalteng Today – Kapuas, – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas kembali Membuka layanan pengurusan surat menyurat kependudukan kepada warga dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
“Kita buka kembali pelayanan bagi masyarakat untuk pembuatan KTP,KK,akta kelahiran terkait surat menyurat,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ruseni melalui Kepala Bidang Pemanfaatan data dan inovasi pelayanan Hamsiah ruang kerjanya,Selasa (14/7/2020).
Hamsiah mengatakan,pelayanan dibuka kembali namun masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan covid- 19,karena sebelumnya ditutup kemarin Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Karena saat ini Kabupaten Kapuas sedang dalam situasi menuju tatanan kehidupan normal.
“Kita tetap berlakukan protokol covid,sebelum masuk harus cuci tangan menggunakan sabun,masker dan di cek suhu tubuh dan duduk diatur jarak,” terangnya.
Baca Juga : Cek Kondisi Jalan Pasar Rusak, Bupati Seruyan Perintahkan Dinas PUPR Segera Perbaiki
Ia mengakui, sebelumnya pihaknya melakukan layanan secara online selama Pemberlakuan Sosial Berskala Besar(PSBB).Sekarang sudah bisa melakukan pelayanan secara tatap muka tetapi dibatasi agar tidak terjadi penumpukan.
“Selama PSBB kami tidak melayani secara tatap muka tetapi layanan online tetap dilakukan bagi masyarakat,” pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post