kaltengtoday.com, Kapuas – Rupanya residivis asal Kotawaringin Barat ini tidak jerah dengan kasus pidana yang sudah di Jalani selama 3 kali di wilayah hukum Polres Kota Waringin Barat malah berulah lagi di wilayah hukum Polres Kapuas dengan tindak pidana curanmor.
Hal ini di benarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto,bahwa telah terjadi tindakan kejahatan curanmor di wilayah hukum polres Kapuas pada 29 november 2022 sekitar pukul 16.30 Wib.
Baca juga :Â 2 Wanita Diduga Mencuri Motor Akhirnya Ditangkap
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polres Kapuas dan tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka atas nama MR (28),warga Jalan H. M Arsyad Km 25 Desa Bagendang Hulu No 170 Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah,” kata Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto,Sabtu 2 Desember 2022.
Kasat Reskrim menjabarkan,kronologis kejadian awalnya pada Selasa 29 November 2022 sekitar jam 16 20 WIB pelapor pulang dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan pelapor parkir sepeda motor merk Honda jenis Scoopy warna krem merah depan rumah Jalan Pemuda Km. 1,7 RT 011 RW 001 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten dengan keadaan kunci motor masih berada di sepeda motor.
Kemudian pelapor masuk kedalam rumah untuk mencuci tangan kemudian sekitar jam 16.30 WIB,keluar rumah untuk mengambil kunci motor yang lupa di lepaskan dan sepeda motor sudah tidak ada lagi didepan rumah, atas kejadian tersebut melapor ke Polres Kapuas.
“Langsung tim resmob macan Polres Kapuas bergerak dan berhasil meringkus tersangka
jumat tanggal 02 desember 2022. Pukul 11.30 WITA di Jalan Komplek Arta Raya Desa Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Baca juga :Â Pemuda Ini Nekat Curi Motor Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit Diparkiran
IPTU Iyudi Hartanto menambahkan,dari penuturan tersangka ranmor Muhammad Rasyid, mengambil kendaraan yang terparkir dengan kunci tertancap di kontak dengan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor honda scoppy warna putih plat nomer KH 2146 BS beserta kunci.
Ternyata MR ini merupakan residivis dalam perkara pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilkum Polres Kotawaringin Timur tahun 2013 dengan vonis 1 tahun 6 bulan,kemudian tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana di wilkum Polres Kotawaringin Timur tahun 2014 dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan terakhir tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana di wilkum Polres Kotawaringin Timur tahun 2016 vonis 10 bulan.
“Rupanya kambuh lagi,dengan hukuman pidana tidak membuat jerah M Rasyid untuk berulah lagi dalam tindak pidana curanmor tentu harus mendekam kembali di jeruji besi dengan pasal yang disangkakan pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post