Kalteng Today – Sampit, – Pada Rabu, 16 September 2020 sekitar pukul 23.30. WIB petugas Polsek Baamang berhasil mengamankan BB berupa 1 unit sepeda motor korban Merk Honda Beat. Kemudian Pada keesokan harinya, yakni Kamis 17 September 2020 sekitar pukul 08.00 WIB melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian bernama Nurdiani alias Nonoy Binti Arbaniansyah (40).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Harumi Paramita mengatakan pihaknya berhasil mengamankan salah seorang warga Perumahan Bumi Raya 3, bernama Nonoy atas dugaan tindakan pidana pencurian motor dengan korbannya Riny Agustin. Jelasnya, Jumat (18/9.
Selanjutnya dari hasil Pemeriksaan Tersangka pertama di temukan tersangka baru yakni Liani Windy Binti M Juandy (26) warga Jalan Suprapto warga Ketapang ini juga berhasil diamankan oleh Polsek Baamang. Tambahnya.
Baca Juga:Â Motor Hilang Saat Diparkir Di Samping Rumah
Tersangka 2 adalah saksi yang melapor ke Polsek Baamang bersama-sama korban. “Atas tindakan kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 Ayat 1 (satu) Ke 5 E Jo Pasal 55 Ayat 1 (kesatu) KUHP. “Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti yang dicuri,”tutup Kapolsek. [Red]
Discussion about this post