Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua (2) orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur (KONI Kotim) masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut dilakukan pihak Kejati Kalteng setelah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
Aspidsus Kejati Kalteng l, Douglas Pamino Nainggolan membeberkan, penetapan DPO terhadap dua tersangka tersebut telah dilakukan pada Jumat (14/6/2024) lalu.
“Kalau tidak salah hari Jumat kemarin (14 Juni 2024),” kata Douglas kepada awak media, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di KONI Kotim
Penetapan DPO tersebut, menurutnya lantaran kedua tersangka hingga saat ini dianggap tidak kooperatif dengan tidak hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik Kejati Kalteng.
Ia menegaskan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, maka pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap kedua tersangka.
“Dan nanti akan kita lakukan upaya paksa kedua tersangka, secepatnya, itu wajib,” tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum menerima informasi terkait kedua tersangka akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Sampai saat ini saya belum menerima informasi yang bersangkutan akan hadir,” tuturnya.
Douglas juga menambahkan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi atas dugaan kasus korupsi tersebut. Dan, di mulai dari pengurus cabang olahraga hingga pejabat tinggi daerah.
Pihaknya juga menyebutkan, dalam perkara itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang menyeret ketua dan bendahara KONI Kotim tersebut.
“Tapi tak menutup kemungkinan, kalau potensi selalu ada,” ucapnya.
Baca Juga :Â Selamat, Ahyar Umar Kembali Nahkodai KONI Kotim Periode 2023-2027
Sebelumnya, penasehat Hukum tersangka Mahdianianur menyampaikan kedua tersangka berhalangan hadir dikarenakan terkena musibah saat hendak berangkat ke Palangka Raya.
“Beliau (AU) pagi tadi ada menghubungi mengatakan, bahwa beliau terkena musibah,” jelas Mahdianianur saat di konfirmasi awak media, Rabu (19/6/2024) kemarin.
“Ketika mau berangkat ke Palangka Raya beliau kehilangan tas, sehingga komunikasi tidak bisa. Kemudian kembali ke Jakarta mendatangi temannya di Jakarta untuk menghubungi kami, mengatakan tidak bisa berhadir,” terangnya.
Baca Juga : Â Penasehat Hukum KONI Kotim Minta Penyidik Tak Paksa Saksi untuk Salahkan Tersangka
Untuk diketahui, AU dan BP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023 pada 31 Mei 2024 lalu.
Dana hibah yang diduga telah disalahgunakan tersebut merupakan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30 miliar lebih.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.[Red]
Discussion about this post