Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) tetapkan 2 tersangka.
Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus, Douglas P Nainggolan kepada awak media, Jumat (31/5).
Hibah tersebut diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kotim Tahun Anggaran 2021-2023 di Kabupaten Kotim.
Baca Juga :Â Selamat, Ahyar Umar Kembali Nahkodai KONI Kotim Periode 2023-2027
“Tim Penyidik Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” katanya kepada awak media.
“Maka dari itu, pada tanggal 31 Mei 2024, Tim Penyidik Kejati Kalteng menetapkan 2 orang tersangka,” bebernya.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2021-2023, KONI Kotim mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kotim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim.
“Dan, pada penggunaan dana hibah pada KONI Kotim yang berasal dari Pemda Kotim tersebut terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara,” tuturnya.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan pihak Kejati Kalteng yakni Tersangka A Sebagai Ketua KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.
“Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” terangnya.
Baca Juga :Â Porprov ke XII Usai, Kotim Juara Umum
Lalu, Tersangka BP sebagai Bendahara KONI Kotim, tahun anggaran 2021-2023 dan Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah tersebut Tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post