kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HAT yang diduga terlibat kasus korupsi pembangunan jalan tembus antar Desa Kecamatan Hulu, Kabupaten Katingan.
Terduga pelaku berhasil diamankan setelah menjadi DPO selama kurang lebih satu bulan, di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 17.55 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya mengatakan, kejadian bermula pada Desember 2019 lalu, Hernadie selaku Camat Katingan Hulu meminta 11 kepala desa di wilayah setempat menganggarkan dana desa untuk pembuatan jalan tembus antar desa sepanjang anak Sungai Sanamang Tahun Anggaran 2020.
“Jadi masing-masing kepala desa diminta untuk menganggarkan sebesar Rp 500 juta dan camat tersebut menunjuk HAT sebagai pelaksana pengerjaan jalan,” katanya pada saat menggelar press release, Jum’at (18/3/2022).
Kemudian, Hernadie meminta HAT untuk menandatangani surat perintah kerja pembuatan jalan tembus dengan nilai Rp 5,5 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, surat perintah kerja tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. Seperti tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak, serta tidak melalui proses pelelangan maupun penawaran.
“Bahkan terduga pelaku HAT bukan orang yang memiliki perusahaan dengan kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan tersebut,” ucapnya.
Dalam proyek tersebut, HAT mengaku menerima pembayaran dari Hernadie sebesar Rp 2,1 miliar lebih.
Baca juga :Â Dorong PTT Jadi P3K, Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Kunker ke BKPSDM
“Berdasarkan fakta persidangan atau selama terdakwa Hernadie terungkap. Di lokasi pekerjaan yang dikerjakan oleh terduga pelaku HAT, sebelumnya sudah pernah dibuat jalan, sehingga terduga pelaku HAT hanya melakukan pembersihan saja, dan pada pekerjaan tersebut terduga pelaku HAT sudah menerima bayaran sebesar Rp 2,1 miliar lebih,” pungkasnya.
Baca juga :Â Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Tutup Usia.
Sementara, mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, yang merupakan otak dari kasus korupsi tersebut, sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama empat tahun.[Red]
Discussion about this post