Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga saat ini, Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) belum melimpahkan kasus penggelapan sertifikat yang dilakukan oleh tersangka HK ke persidangan.
Hal tersebut lantaran berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, terus berstatus P19 atau dinyatakan belum lengkap.
Baca juga :Â Kejati Kalteng Kunker ke Kejari Palangka Raya
Kasus ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum Alpin Lawrence Cs, Anwar Sanusi. Dirinya berharap, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng dapat segera melimpahkan kasus penggelapan sertifikat tersebut untuk segera dilakukan persidangan.
Pasalnya beberapa waktu lalu, Kejagung telah menyurati Ditreskrimum Polda Kalteng, jika berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dengan telah kembali mengirimkan berkas tersangka HK ke JPU Kejati Kalteng.
“Kita tentunya mengapresiasi JPU Kejati yang telah responsif usai menerima berkas yang dikirimkan kembali oleh penyidik Polda Kalteng. Tentunya harapan kami semua perkara ini bisa segera selesai dan dapat disidang,” katanya, Senin, 5 Juni 2023.
Dirinya juga mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Kalteng, atas kinerja para penyidik yang telah mengirimkan kembali berkas perkara tersangka HK ke Kejati Kalteng.
“Demi keadilan dari pihak pelapor, tentunya kami berharap perkara ini secepatnya bisa diselesaikan,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Kalteng, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Dwinanto Agung Wibowo, membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas tersebut dari penyidik Polda Kalteng.
“Saat ini berkas dalam rangka penelitian,” ungkapnya.
Dijelaskannya, jika Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan arahan terkait kasus tersebut. Namun, dalam proses penelitian maka berkas tersebut masih berstatus P-19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.
Untuk itu, usai penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng memenuhi petunjuk yang telah diberikan, maka berkas akan diserahkan kembali ke Jaksa untuk diteliti kembali hasilnya.
Baca juga :Â Kajati Kalteng Lantik Pejabat di Lingkungan Kejati Kalteng
“Ekspose terakhir hari Senin tanggal 29 Mei 2023. Kejagung perintahkan untuk diteliti dan beri petunjuk (P-19),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu pada saat dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya telah mengirimkan kembali berkas perkara atas nama HK ke Kejati Kalteng.
“Ya benar sudah kita kirimkan berkasnya. Lebih lanjut bisa menanyakan ke kejaksaan. Penyidik telah melakukan pemberkasan dan mengirimkannya ke JPU,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post