kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung sebagaimana Surat Jaksa Agung Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tentang pendampingan penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi dan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri secara virtual.
Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyuluhan hukum di Kecamatan Banama Tingang, Selasa (6/9/2022).
Kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, Kasi Perdata dan TUN Fuat Zamroni, serta Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Chabib Sholeh, Plt Kepala DPMD Pulpis Subagijo, Camat Banama Tingang, Ngeok, Kades dan BPD se Kecamatan Banama Tingang dan melibatkan Unit Satgas Saber Pungli dan BNK Pulang Pisau.
Baca Juga : Â Gernas Tanam Cabai Guna Mengendalikan Inflasi Pangan
Dalam penyuluhan hukum tersebut disampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan desa, dan pengelolaan Dana Desa
Hal ini sangat perlu dilakukan mengingat para Kepala Desa yang baru dilantik hasil Pilkades serentak tentu membutuhkan informasi, pengetahuan dan wawasan seputar hukum dan juga tentang pengelolaan Dana Desa sehingga bisa mewujudkan peningkatan aparatur desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Hisria Dinata Surbakti dalam pemaparannya menyampaikan Peran Kejaksaan dalam Pengawalan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Bantuan Sosial menyampaikan secara tegas bahwa penyaluran dana Bansos harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh terjadi duplikasi serta mengacu pada Peraturan Perundang-undangan.
“Proses penyaluran dana bantuan langsung tunai itu dapat dimintakan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” ungkapnya
Dia menjelaskan bahwa bantuan Sosial merupakan bagian dari belanja wajib yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi tahun anggaran 2022. Yakni, belanja wajib yang dimaksud digunakan untuk Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, dan nelayan dan penciptaan lapangan kerja, pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
“Peraturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, dimana sumber dana yang dapat digunakan berasal dari dana transfer umum, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum.
Baca Juga : Â Pemkab Seruyan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual
“Hal ini juga berbarengan dengan kenaikan BBM per tanggal 3 September 2022 yang diduga dapat mengakibatkan inflasi, sehingga perlu dilakukan pengendalian inflasi tersebut terutama pada dana bantuan sosial sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,” jelas Dinata
Dia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah memiliki program Jaksa Menjaga Bantuan Sosial (Jaga Bansos), yang dapat diakses melalui Hotline WhatsApp : 081250373342 dan kanal website resmi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sehingga masyarakat dapat melakukan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran Bansos dengan cepat dan mudah. [Red]
Discussion about this post