kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga saat ini kecelakaan lalu lintas di Jalan simpang empat Jalan G. Obos-Willem AS-MH Thamrin, yang menyebabkan seorang siswi di salah satu sekolah menengah atas negeri di Palangka Raya meninggal dunia, pada Kamis (26/1/2023) lalu, masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat menilai jika dump truk yang dikemudikan RE (24) dan bernopol B 9196 JDA, yang menabrak sepeda motor korban, diduga meluncur dengan kecepatan tinggi untuk mengejar traffic light lampu hijau.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, dari Jalan G. Obos ujung menuju Bundaran Kecil dan korban bertabrakan, itu menunjukkan lampu hijau,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka, Iptu Eko Nurhanto, pada saat dikonfirmasi, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga : Â Soal Tewasnya Siswi di Lampu Merah, Aparat Diminta Periksa Sopir dan Kelayakan Truk
Artinya, traffic light di arah korban meluncur, yakni di Jalan Willem AS dan Jalan MH Thamrin, dalam kondisi merah atau tanda untuk berhenti.
Bahkan pada saat kejadian, traffic light di simpang empat tersebut berjalan dengan normal dan sesuai dengan arah jarum jam.
“Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, serta analisa kami terhadap rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” ucapnya.
Baca Juga : Â Pelajar Putri Tewas Tertabrak Truk di Palangkaraya, Diduga Akibat Terobos Lampu Merah
Lebih lanjut Iptu Eko Nurhanto mengatakan, jika saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pihaknya juga telah memeriksa sopir dump truk dan dua orang saksi hingga meminta keterangan dari saksi ahli terkait traffic light.
“Sopir sudah diperiksa dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya memang pada saat terjadi kecelakaan, sopir dalam keadaan sehat dan tidak dipengaruhi oleh alkohol atau sebagainya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post