Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Plt Sekda Kalteng M Katma F Dirun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Sinergi dan Optimalisasi Pengelolaan Opsen dan Pajak Daerah.
Penandatangan tersebut dilaksanakan bertempat di Ruang Betang, Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (1/10/2024).
Plh Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan mengatakan Opsen Pajak Daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga : DPRD Seruyan Ingatkan Investor untuk Disiplin Bayar Pajak
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Kebijakan Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berlaku pada 5 Januari 2025,” katanya.
Bank Pembangunan Daerah menurutnya memiliki peran strategis dalam memfasilitasi implementasi mekanisme split-payment untuk pembayaran/penyetoran Opsen Pajak Daerah.
“Pemda dan Bank Pembangunan Daerah perlu untuk segera berkoordinasi mempersiapkan teknis implementasi mekanisme pembayaran/penyetoran Opsen Pajak Daerah, sistem, pencatatan/pembukuan, rekonsiliasi data, dan hal teknis terkait lainnya, serta untuk melakukan simulasi/uji coba,” jelasnya.
Baca Juga : Penertiban Pajak, Samsat Kurun Gandeng Satlantas Polres Gumas
Ia menerangkan, tujuan implementasi Opsen Pajak Daerah yaitu untuk percepatan penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB, memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota, serta memperbaiki postur APBD kabupaten/kota dan penurunan belanja mandatory bagi provinsi.
“Selain itu juga sebagai sumber penerimaan baru bagi provinsi atas Pajak MBLB, dan meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post