Kaltengtoday.com, Kasongan – Dugaan tindak pidana kasus korupsi (Tipikor) peremajaan sawit rakyat akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri Katingan. Sebelumnya, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan, dalam perkara tersebut ada dua tersangka. Yakni Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan periode 2019 hingga 2022 YD (56) dan YT Alias AJ (44) sebagai Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.
” Dalam menjalankan aksinya, YD selalu kepala dinas telah menandatangani surat rekomendasi usulan peremajaan kelapa sawit dana Bantuan BPDPKS Kabupaten Katingan untuk lima Kelompok Tani di Kecamatan Mendawai. Padahal kelompok itu tidak layak mendapat bantuan,” Katanya, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga : Â Polisi Amankan Terduga Tipikor Bantuan Dana Program PSR di Katingan
Ia menyebutkan, kasus penyimpangan dalam penyaluran dan pemanfaatan dana program peremajaan sawit rakyat diwilayah Kabupaten Katingan yang diusulkan pada tahun 2020 dan disalurkan pada tahun 2021.
Dana bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp 27 Miliar 570 Juta 150 Ribu. Anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Namun, dana yang telah direalisasikan untuk kegiatan peremajaan sawit rakyat sejumlah Rp 10 Miliar 768 juta 733 ribu dan dana yang belum direalisasikan karena sebelumnya telah dilakukan blokir mencapai Rp 16 Miliar 801 juta 416 ribu pada rekening BNI atas nama para anggota kelompok tani penerima dana program peremajaan sawit.
Baca Juga : Â 3 Orang Narapidana Tipikor Jalani Cuti Bersyarat
Kemudian, aparat penegak hukum berhasil melakukan penyelamatan oleh penyidik mencapai Rp 504 juta 836 ribu yang meliputi uang tunai sebesar Rp 45 juta dari saksi Wijaya Arta selalu ketua kelompok tani maju bersama, uang tunai senilai Rp 366 juta 292 ribu disita dari CV Ady Karya Abadi dan uang tunai sebesar Rp 30 juta dari saksi Suharyoso. [Red]
Discussion about this post