kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menindak tegas kasus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa dengan berkedok sebagai peminta sumbangan.
THR Lebaran tahun 2022 saat ini masih menjadi sesuatu yang banyak ditunggu oleh warga Indonesia. Tak terkecuali para oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang kerap meminta THR kepada masyarakat.
Baca Juga :Â Awasi Pembayaran THR Dari Perusahaan
Untuk itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan ormas yang meminta THR secara paksa kepada orang lain.
“Meskipun hingga saat ini belum ditemukan laporan terkait kasus serupa. Namun kami tetap mengingatkan warga untuk mengambil tindakan,” katanya, Rabu (27/4/2022).
Lebih lanjut dijelaskan, kasus meminta THR secara paksa dapat dikenakan tindak pidana. Jika ada unsur pemaksaan, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah pidana dan bisa diproses secara hukum.
“Jika masyarakat mengalami atau menemukan kasus seperti itu, silahkan melapor,” ucapnya.
Baca Juga :Â Bupati Seruyan Ingatkan Seluruh Perusahaan Terkait Kewajiban Pembayaran THR
Kebijakan ini juga berlaku bagi perusahaan yang merasa diperas secara paksa untuk memberikan sumbangan atau THR kepada oknum tersebut.
“Pasalnya, pemberian THR harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak secara sukarela, tanpa adanya paksaan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post