Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya mulai bergulir.
Ketua KONI Kotim, yang ditetapkan sebagai Terdakwa Ahyar Umar hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Agung Sulistyono tersebut.
Persidangan ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
JPU Suryawan menyatakan dalam dakwaannya menyatakan Ahyar Umar di pengelolaan dana hibah KONI Kotim dari tahun 2021-2023 dengan total anggaran Rp 30 miliar lebih terjadi penyimpangan maupun mark up.
Baca Juga : 70 Orang Saksi Bakal di Hadirkan Dalam Dugaan Kasus Penyimpangan Dana Hibah KONI Kotim
“Sehingga kami menghitung total kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar sekian dan kerugian tersebut berdasarkan hitungan dari auditor kami,” ucap JPU, Suryawan, Selasa (6/8/2024).
Ia juga membeberkan rincian dari pengelolaan dana hibah KONI Kotim per tahunnya mulai 2021-203 terjadi penyimpangan anggaran. Dan, tepat di tahun 2021, Rp 1,7 miliar, tahun 2022 Rp 4,2 miliar dan tahun 2023 Rp 4,3 miliar.
“Itu kerugian setiap tahunnya, sehingga total menjadi Rp 10, 3 miliar,” tuturnya.
Pihak JPU juga mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh terdakwa dalam kasus tersebut. Seperti pemotongan, mark up, fiktif dan ada untuk kegiatan yang lainnya yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengajuannya.
Lebih lanjut, menanggapi hal tersebut kuasa hukum terdakwa, Supriyadi, menyatakan akan mengajukan eksepsi terkait dengan kerugian keuangan negara dari dakwaan JPU.
“Sepanjang yang kami baca, itu tidak ada hasil audit yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ketua KONI Kotim Gugur, Ini Kata Kuasa Hukum
Kerugian negara, menurutnya, harus dihitung secara aktual dan diaudit oleh lembaga yang berkompeten, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sedangkan dalam penggunaan anggaran ini (KONI Kotim) sudah diaudit oleh BPK dan tidak ada kerugian keuangan negara,” tutupnya.
Sementara itu, Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa 13 Agustus 2024 pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. [Red]
Discussion about this post