kaltengtoday.com, Sampit – Tindak pidana asusila pada anak di Bumi Habaring Hurung hingga November 2022, telah mencapai 21 kasus. Jumlah ini lebih banyak jika dibandingkan pada 2021 yang hanya 18 kasus. Apalagi saat ini masih menyisakan 1 bulan lebih, kemungkinan bisa ada kasus tindak asusila terhadap anak masih mengintai.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani mengatakan, kasus asusila pada anak di Kotim memang sangat meresahkan para orang tua dan juga cukup mengkhawatirkan. “Apalagi masih ada laporan terkait tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang memang ditangani oleh pihaknya,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga : Berawal dari Game Online, Gadis Cempaga Jadi Korban Asusila
Terkait adanya laporan tentu pihaknya akan mendalami dan akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana asusila ini. “Apalagi dari status korbannya rata-rata pelajar bahkan masih ada juga yang siswa. Ini tentu menjadi perhatian dan juga miris kita mendengarnya,” tegasnya.
“Hal ini diduga akibat dari lingkungan pergaulan dan perkembangan media sosial serta faktor keluarga. “Dari keterangan para pelaku, persetubuhan atau pemerkosaan dilakukan karena ada berbagai faktor, faktor media sosial dan banyak faktor lain juga,” ucapnya lagi.
Baca Juga :Pelajar SMKN 4 Palangka Raya Diajarkan Tidak Takut Melaporkan HPPUS dan Asusila
Tak kalah penting, Sarpani juga meminta kepada orang tua agar melaporkan ke polres atau polsek setempat jika ada keluarga yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut. “Jangan takut apalagi diam jika ada yang mengetahui kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Bagi yang melaporkan kasus tersebut tentu akan kami rahasiakan untuk identitasnya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post