Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Seorang remaja perempuan dibawah umur (15 tahun) diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum karyawan perusahaan di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Kalteng.
Kejadiannya,pada Minggu (7/07/2024) malam di mess karyawan dan merupakan tempat orang tua remaja korban bekerja.
Informasi dari polisi, orang tua korban memergoki keduanya sedang berduaan di dalam kamar mess, sekitar pukul 22.30 WIB. Mirisnya, si gadis hanya mengenakan baju bagian atas saja sementara prianya hanya berselimutkan kain tanpa busana
Baca Juga :Â Anak Dibawah Umur di Kabupaten Katingan Jadi Korban Rudapaksa
“Saat dipergoki, perempuannya tidak menggunakan celana dan sedang berbaring di kasur hanya menggunakan baju, sedangkan korban hanya menggunakan selimut,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim, dikonfirmasi, Rabu (17/07/2024).
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuhing. Saat ini, anak perempuan itu masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gumas.
Baca Juga :Â Bejat, Pria Kapuas Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Saat ini, diduga pelaku disangkakan melakukan kejahatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk pelaku akan terancam hukuman, maksimal 15 tahun penjara,” tandas Baim sapaan akrab.Nur Rahim. [Red]
Discussion about this post