Kalteng Today – Sampit, – Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengikuti kegiatan Zoom Meeting bersama Kapolda Kalteng.
Kegiatan tersebut bertempat di Posko PPKM Berbasis Mikro di Jalan Iskandar RT 09 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kotim , Selasa (9/2).
Selain menandai telah berdirinya Posko PPKM Skala Mikro di Kabupaten Kotim, juga mendengarkan Petunjuk dan arahan dari Kapolda Kalteng terutama berkaitan dengan Mitigasi Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah, jelas Kapolres Kotim AKPB Abdoel Harris Jakin, Selasa (9/2).
Dari penjelasan Kapolda bahwa dalam hal ini yang menjadi dasar adalah berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Implementasi dengan Pembentukan Posko PPKM Berbasis Mikro pada lingkungan Kelurahan atau Desa, yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan membantu Puskesmas dalam hal pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, selanjutnya dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat dan Aparat TNI-Polri dan Stakeholder terkait lainnya, paparnya.
Kata Kapolres, penentuan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT dengan perincian zonasi. Pertama, kriteria pada zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif dan berkala.
Kedua, Kriteria zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
Ketiga, Kriteria zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri pengawasan ketat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Keempat, Kriteria kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat, akuinya.
Ditegaskan AH Jakin lagi, untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 yang sangat diperlukan adalah kesadaran dari setiap Individu itu sendiri, berusaha berikhtiar bagaimana agar tidak tertular atau terpapar Covid-19, oleh karenanya pihaknya tiada pernah bosan mengingatkan agar semua Berdisiplin Protokol Kesehatan dengan 5M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas), ungkapnya.
Baca Juga :Â Kapolres Kotim Sampaikan Khutbah Jumat Di Masjid Baabussalam Sampit
Tak kalah penting lagi adalah diharapkan masyarakat untuk bisa menyempatkan diri untuk berolahraga agar meningkat imun tubuhnya. “Istirahat yang cukup dan tak kalah penting mengkonsumsi makanan yang bergizi,”pintanya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kabagops Polres Kotim Kompol Ahmad Budi Martono, S.I.K, Kapolsek Ketapang Kompol Thomas Yosep Tortet, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Pemkab Kotim, Lurah Ketapang, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Kotim. [Red]
Discussion about this post