Kalteng Today – Sampit. – Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin dalam keterangannya telah mengeluarkan maklumat tentang sanksi pidana terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal ini dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kotim melonjak tajam sejak beberapa hari terakhir ini.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan maklumat tersebut telah dikeluarkan pada 8 Juli 2021. Dikeluarkannya maklumat ini dengan berbagai pertimbangan dan alasan. Yakni menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat selama pelaksanaan PPKM yang diperketat. Mengingat kasus terkonfirmasi Covid secara Nasional meningkat dan daerah Kotim juga mengalami lonjakan kasus Covid-19, jelasnya, Jum’at (9/7).
Isi maklumat tersebut berdasarkan ketentuan sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan pada Pasal 212 KUHP tentang melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah maka dipidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Pada Pasal 214 KUHP menegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan dua orang atau lebih maka sanksi pidana penjara selama 7 tahun. Dan pasal 216, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, maka sanksi pidana penjara 4 bulan 2 minggu, tegasnya.
Selanjutnya pada Pasal 218 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu warga datang berkerumun dengan sengaja dan tidak segera pergi, kemudian setelah perintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang maka sanksi pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Pada Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1964 tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah maka sanksi pidana penjara 1 tahun. Dan Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat maka sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta, paparnya.
Baca Juga :Â Polres Kotim Akan Tegakkan Prokes Covid-19 Pada Malam Hari
AH Jakim berharap agar maklumat ini bisa dilaksanakan dan ditaati bersama-sama. “Jangan salahkan kami jika aparat kepolisian bertindak tegas, karena ada aturan yang mengatur masalah tersebut tentunya. ” pungkasnya . [Red]
Discussion about this post