kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen kepada mahasiswanya, hingga saat ini masih berlanjut.
Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Salampak Dohong, melalui Humas, Despri mengatakan, saat ini status mengajar oknum dosen tersebut secara resmi dihentikan sementara oleh pihak rektorat.
Bahkan, sejak kasus tersebut masuk ke Polda Kalteng, pihaknya telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) Ad Hoc untuk memproses secara administrasi.
“Satgas telah mengambil langkah secara administratif yang kini masih berjalan. Bahkan yang bersangkutan telah dilakukan penghentian tridarma atau haknya sebagai pengajar diberhentikan. Tetapi bukan berarti dinonaktifkan, karena penghentian merupakan kewenangan pusat,” katanya, Jum’at (27/1/2023).
Baca Juga : Polisi Terus Periksa Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Dosen di Palangka Raya
Dijelaskannya, berbagai upaya tersebut telah sesuai dengan amanat Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022, tentang penanganan kasus tersebut, sehingga diperlukan kehati-hatian untuk melindungi hak korban.
Selain itu juga Persesjen Kemendikbudristek Nomor nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Bahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada kementrian terkait permasalahan tersebut dan saat ini pihaknya tengah menunggu tindak lanjut dari kementerian terkait surat tersebut.
“Berdasarkan hal inilah yang menjadi acuan kita untuk mengambil langkah kedepannya, termasuk koordinasi dengan pusat untuk memenuhi hak korban yang dilindungi, begitu juga proses sanksi administrasi bagi oknum yang melanggar kode etik,” ucapnya.
Baca Juga : Soal Kekerasan Seksual Oknum Dosen, Polda Kalteng Minta Keterangan Ahli Komnas Perempuan
Untuk itu, lanjut Despri, pihaknya memastikan jika hak korban dilindungi dan kini bersama dengan instansi terkait melakukan pendampingan terhadap korban, guna menghindari adanya tindak bullying saat mengenyam pendidikan di UPR.
“Kita kerahkan pendampingan hal ini bertujuan agar tidak terjadi bullying, dan haknya juga terpenuhi dengan menurunkan pendamping akademik. Terlebih dalam kasus ini antara oknum dosen dan mahasiswa berbeda fakultas,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post