kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu, merupakan salah perhatian pemerintah terkait persamaan hak dan hal ini dapat ditunjukkan dengan dirumuskan aturan berupa peraturan daerah khusus perlindungan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
“Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bumi Tambun Bungai, khususnya bagi masyarakat kecil. Selain itu, masyarakat kerap mengharapkan kepada pemerintah, membuat satu regulasi yang mengaturnya,” kata Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/11).
Politisi muda Partai NasDem tersebut menerangkan, dalam regulasi tentunya akan dituangkan pemberian pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu, terkhusus yang tersangkut hukum, selain itu dalam aturan itu juga akan mengedepankan asas semua sama dihadapan hukum.
Legislator asal Daerah Pemilihan Kalteng II yang mencakup Kotawaringin Timur dan Seruyan ini mengungkapkan sejauh informasi yang dihimpun pihaknya, sampai dengan saat ini Provinsi Kalteng belum memiliki Perda Bantuan Hukum.
“Sehingga perlu adanya inisiatif baik dari pihak Eksekutif maupun lembaga – lembaga yang membidangi hukum, untuk menginisiasi Perda tersebut. Sampai saat ini, kita masih belum memiliki Perda Bantuan Hukum. Padahal Perda tersebut akan sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat kecil,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan dalam perda tersebut juga secara tidak langsung akan berdampak positif bagi edukasi hukum dan memberikan pemahaman tentang aturan yang benar bagi semua elemen masyarakat.
Baca juga : Ketua DPRD Kalteng Harapkan Peran Aktif Pemuda Dalam Pembangunan
“Misalnya pedagang yang mengalami penggusuran atau masyarakat miskin yang tersandung kasus hukum, Perda ini akan memberikan bantuan hukum gratis, selain itu perda ini juga akan mengakomodir biaya pendampingan jasa hukum, memberikan edukasi hukum dan banyak lagi hal positif lainnya,” ucapnya.
Kedepan, pihaknya berharap agar masyarakat yang tersangkut hukum, selain mendapatkan hak, yakni kedudukannya sama dihadapan hukum, tentu akan mengerti pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan.
Baca juga : Komisi I DPRD Kalteng Monitoring Kantor Samsat dan Cabang Bank Kalteng di Barsel
“Karena selama ini yang kerap terjadi masyarakat kecil merasa dikriminalisasi, merasa tidak dipedulikan dan merasa hukum itu tumpul ke bawah. Jadi selain memberikan bantuan hukum, namun juga memberikan pemahaman yang benar, sehingga tidak ada persepsi negatif,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post