Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin mendorong setiap Kepala Desa (Kades) mampu melakukan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Baca juga : Setiap Kades Harus Memiliki Komitmen Untuk Memajukan Desa
Dia menuturkan, seorang kades yang memimpin suatu desa harus bisa menyusun RPJMDes. Apalagi kades pasti mengetahui apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat desa. Dalam penyusunan RPJMDes, harus dilakukan bersama warga desa.
”Kades harus melaksanakan pembangunan desa berdasarkan perencanaan yang tertuang di dalam RPJMDes, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Arah pembangunan di desa harus memberikan manfaat untuk masyarakat desa,” ungkap politisi PKB ini, Sabtu (3/12/2022).
Baca juga : 41 Kades di Gumas Dibekali Cara Penyusunan RPJM Desa
Dirinya juga meminta kepada masyarakat desa untuk melakukan pengawasan dalam setiap pelaksanaan pembangunan di desa. Warga bisa memberikan koreksi kalau pembangunan tidak sesuai perencanaan yang sudah disusun.
“Tentu setiap Kades punya tanggung jawab pada masyarakatnya, sehingga jangan sampai melaksanakan pembangunan di desa berdasarkan selera dan pemahaman pribadi, tetapi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Rahmanto. [Red]
Discussion about this post