Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sejumlah kepala desa (Kades) di Kabupaten Gunung Mas yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), rata-rata karena kurang tertibnya administrasi. Karena itulah, Pihak DPRD Kabupaten Gumas mengimbau kades agar menggunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
Baca juga : Pengawasan Dana Desa Mesti Diteliti
“Kami mengimbau semua Kades yang ada di Kabupaten Gumas agar menggunakan dana dari DD maupun ADD, harus sesuai peruntukannya. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gumas Dewi Sari, Jumat (4/11).
Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung belum berakhir di tahun 2022 ini, dirinya mengingatkan para kades agar selalu tertib dalam mengatur APBdes mereka.
Lalu, jelasnya, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, tidak ada hal yang melanggar dari ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Dana Desa Berdampak Pada Pembangunan
“Didalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam menggunakan dana desa itu, harus sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Selanjutnya, jelas dia, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh abal-abal. Maka harus diperhatikan betul di awal tahun untuk perencanaanya. Sehingga, harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya. [Red]
Discussion about this post