kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo mengatakan, berdasarkan acuan dari Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), salah satunya penghasilan tetap atau Siltap yang diberikan kepada Kepala Desa dan juga perangkatnya yang bersumber dari ADD.
Selain itu, dari ADD juga dianggarkan untuk operasional dan bantuan kelembagaan. Sementara untuk Dana Desa (DD) Pusat, kata Herman, sudah tertuang 20 persen untuk ketahanan pangan, 25 persen BLT-DD, 3 persen untuk operasional dan sisanya untuk pemberdayaan dan pembangunan.
Baca Juga : Penggunaan ADD dan DD Mesti Sakala Proritas
“Pada rakernis yang kita laksanakan belum lama ini, tiada lain untuk mengingatkan desa, bahwa ada regulasi tentang pengelolaan Dana Desa,” ucapnya, Senin (12/6/2023).
Herman mengatakan, jika pihak desa masih belum juga memahami bagaimana pengelolaan DD, maka pihak desa bisa berkoordinasi ke dinas terkait, dan juga Inspektorat selaku pembina untuk DD itu.
Baca Juga : Inovasi Penggunaan ADD dan DD untuk Peningkatan PADes
Menurutnya terkait tata kelola keuangan di desa sudah cukup baik dan berjalan, dan salah satunya sudah ada pencairan DD triwulan pertama, termasuk ADD yang sudah dicairkan sampai bulan April 2023.
“Untuk posisi DPMD ini, ketika menerima pengajuan berkas dan itu dianggap sudah memenuhi, maka kami akan segera memproses selanjutnya diajukan ke BPPKAD untuk pencairannya,” pungkasnya [Red]
Discussion about this post