Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola keuangan desa baik DD maupun ADD. Hal tersebut disampaikan agar tidak ada lagi kepala desa yang terjerat perkara hukum.
“Kami mengingatkan kembali agar jangan sampai menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola keuangan desa. Artinya tidak akan terbentur dengan aparat penegak hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Gumas Binartha, Jumat (2/11/2023).
Baca Juga : Mantan Kades Sei Kayu Kapuas Tersangka Tipikor DD TA 2019
Selain itu, jelas dia, adanya kebijakan dari pemkab melalui ADD dan adanya kebijakan pusat melalui DD. Hal itulah, jelas dia, harus diikuti sesuai dengan prosedur serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pemahaman kami, kedudukan tugas, fungsi, hak dan kewajiban juga diikuti mekanisme yang ada. Agar roda pemerintah dapat berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara baik,” jelasnya.
Baca Juga : Kawal dan Pastikan Logistik Pilkades Aman
Untuk itulah, sambung Obin menambahkan, teruslah belajar dan lakukan koordinasi, mengingat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan desa selalu berubah-ubah. Hal itu sebenarnya merupakan untuk arah yang lebih baik.
“Kami selalu mengingatkan bagi semua kades agar tetap memiliki hati melayani. Lalu, kalau bisa satukan kembali perbedaan di masyarakat, sebab saudara sudah bagian dari pelayan masyarakat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post