kaltengtoday.com, Sampit – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya Safriansyah mengatakan, produk dalam parsel harus memiliki kadaluarsa minimal 6 bulan.
Baca juga : BBPOM Pastikan Makanan dan Minuman di Jual di Pasar Patanak Aman
Jadi, hal ini menjadi perhatian semua pihak terutama sekali bagi penjual parsel yang ada di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Pihaknya juga tidak ingin ada lagi kasus keracunan makanan dan juga minuman terjadi lagi di Kotim ini.
Dirinya mengatakan, pihaknya juga sudah ke beberapa toko ritel modern yang ada di Sampit ini untuk melakukan sidak dan juga melihat langsung kadaluarsa produk jualan tersebut. Dan kami membuka salah satu parcel yang tanggal kadaluarsa lebih 6 bulan.
Baca juga : DPRD Kotim Ingatkan Masyarakat agar Selektif Dalam Membeli Makanan, Begini Tanggapan Dinkes
Ditegaskannya, Parcel tersebut tidak boleh pas-pasan kadaluarsanya. Jangan sampai melebihi jangka waktu lebih dari 6 bulan. “Saya harap hal ini menjadi perhatian bersama, apalagi yang memang bergelut dalam parcel alias pekerjaannya membuat parcel,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post