kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, mengamankan juru parkir (jukir) ilegal atau liar di Jalan K.S Tubun, Palangka Raya, Minggu (29/5/2022) malam.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, penindakan tersebut merupakan berdasarkan hasil laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan jukir liar.
Kemudian, tim membawa jukir liar tersebut ke kantor Dishub Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga : Â Satlantas Kotim Diminta Jukir Jaga Keamanan Kendaraan
“Kami berikan tindakan humanis dengan membuat Surat Pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Kalau diulangi akan kami serahkan ke kepolisian,” katanya, Senin (30/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jukir liar tersebut telah melakukan aksinya selama tiga hari.
Bahkan, berdasarkan pengakuan jukir liar tersebut, hasil dari jukir liar tersebut digunakan untuk mabuk lem .
“Sebelumnya jukir liar tersebut juga pernah kami amankan pada saat melakukan aksi yang sama di Jalan Tambun Bungai pada bulan Mei lalu,” jelasnya.
Kemudian, jukir liar tersebut dilakukan pembinaan dan diminta untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Â Petugas Amankan Seorang Jukir Ilegal di Palangka raya
Untuk itu, lanjut Alman, pihaknya tak akan segan melakukan tindakan tegas. Pasalnya juru parkir yang tak memiliki izin dicap sebagai pelaku pungutan liar ().
“Pastinya masuk dalam pungli dan kalau berulang kali dilakukan serta meresahkan masyarakat akan kami serahkan ke kepolisian,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post