kaltengtoday.com, Sampit – Kepala Satpol PP Kotim M Fuad Siddiq menegaskan, tidak segan-segan menindak pemilik warung atau bangunan yang masih saja tidak mentaati aturan. Pihaknya juga sudah memberikan teguran dan juga sosialisasi terkait aturan kepada pedagang yang masih saja berjualan di atas drainase atau bibir jalan.
Baca juga : Disdukcapil Kotim Cetak Keping Blangko KTP El 150-200/Hari
Kata Fuad, pihaknya juga menemukan dari hasil razia yang dilakukan pihaknya di wilayah Kota Sampit ini bangunan itu dijadikan tempat usaha, seperti bengkel, warung, dan lainnya. Ada tiga orang yang tinggal di situ dan ada yang hanya menggunakan bangunan saat berjualan sore sampai malam. Jelasnya, Jum’at 7 April 2023.
Kata dia lagi, Satpol PP Kotim meminta pemilik membongkar sendiri bangunan berkonstruksi kayu, sebelum pihaknya yang membongkar paksa. “Kami telah memberikan teguran lisan. Bangunan dinilai melanggar karena memakai ruang jalan, mulai dari 15 meter sampai 20 meter,”tegasnya.
Kemudian, ungkap kasat lagi bahwa pihaknha mengacu pada Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Tahun 2021. Pemilik bangunan yang melanggar diberi tenggat waktu membongkar bangunannya sendiri. ”Kami berikan tenggat waktu dua minggu (14 hari) kepada pemilik bangunan untuk segera memundurkan bangunannya atau membongkar bangunan yang sudah memakai ruang milik jalan,”lanjutnya.
Baca juga : Satpol PP Kotim Harapkan Bulan Puasa Bebas Gepeng
Bahkan, kata dia lagi bisa saja pemilik bangunan atau pedagang tersebut terancam denda Rp 50 juta atau penjara 3 bulan lamanya jika tetap tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan tersebut. “Kami ingin menata kota Sampit ini agar indah, rapi, tertib dan teratur tidak semrawut,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post