kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga mempekerjakan dua orang wanita cantik, seorang wanita muda berinisial NS berhasil diringkus polisi.
Wanita berusia 20 tahun tersebut, berhasil diamankan di salah satu hotel di Kota Palangka Raya, oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum.
Baca Juga :Â Lokalisasi Eks Pal 12 Sampit “Masih” Beroperasi, Ini Komentar Bupati
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus terduga pelaku yang bertindak selaku mucikari atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Dalam melakukan aksinya, terduga pelaku menjajakan dua orang wanita cantik, yakni berinisial AR (26) yang merupakan istri seorang anggota polisi dan seorang remaja putri berusia 14 tahun.
Keduanya dijual oleh terduga pelaku melalui aplikasi dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, tiga buah alat kontrasepsi, satu set pakaian dan satu unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp 6 juta,” ucapnya.
Baca Juga :Â Diduga Jadi Mucikari Prostitusi Daring, Pria Ini Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post