kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menag RI nomor 08 tahun 2022 pedoman ibadah bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1443 H. Salah satu poin yg dimuat dalam surat edaran tersebut adalah seruan mengumandangkan Takbir di Masjid dan Mushola saja.
Baca juga : Polsek Seruyan Hilir Pantau Ketersediaan Minyak Goreng
Menyikapi anjuran pemerintah tersebut, Kapolsek Hanau Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng Ipda Ihsan Tio Basir, S. Tr. K bereaksi cepat dengan menerjunkan personilnya untuk mengimbau dan mensosialisasikan kpd takmir masjid berkenaan dgn SE Menag RI agar diketahui masyarakat pada umumnya
“Takbir keliling malam Idul Fitri 1443 H berpotensi besar menyebabkan penularan Covid-19 sehingga takbiran di masjid dan musala adalah alternatif terbaik saat ini yg dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.” Ujar Ipda Basir.
Baca juga : Polsek Seruyan Hulu Laksanakan Cek Debit Air Sungai
Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling, takbiran di masjid dan musala saja,” kata Kapolsek Hanau, ketika dikonfirmasi, Jumat (29/4/2022).
Pihaknya meminta pengertian dan dukungan semua elemen masyarakat, untuk mematuhi pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tidak berkerumun dan tidak melakukan takbir keliling di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dirasa lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama,” tegasnya.[Red]
Discussion about this post