Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menjawab atas pandangan umum dari lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gumas, di rapat ke-6 tahun sidang 2021 ini. Yakni dari fraksi PDIP, Golkar, Nasdem Hanura, dan Gerakan Karya Bersatu.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, bahwa ada dua buah Raperda yang diajukan, terlebih lagi rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022. Dapat diambil makna betapa besar dukungan fraksi-fraksi pendukung DPRD.
“Pada rapat hari ini kami menjawab dari fraksi PDIP dengan juru bicaranya Elvie Esie, kami sangat terima kasih atas dukungan terhadap dua Raperda serta rancangan KUA dan PPAS TA 2022 untuk dibahas,” ucap Jaya S Monong, Jumat (23/7).
Begitu Juga, kata dia, pandangan fraksi Golkar PAN disampaikan Rayania Djangkan, pihaknya sangat menyambut baik, hal itu adanya dukungan saran, masukan, serta persepsi yang sama terhadap dua buah raperda, serta KUA dan PPAS TA 2022 maka setuju untuk dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya fraksi Demokrat, pihaknya juga menyambut baik untuk dibahas di rapat selanjutnya.
“Kami sangat mengapresiasi atas dukungan, dan saran yang disampaikan Fraksi Demokrat melalui Jubirnya Neni Yuliani, adanya saran perhatian kami untuk perbaikan terhadap, infrastruktur di beberapa wilayah, dan kami akan memerintahkan DPU Gumas supaya mensurvei ke lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Baca juga : Lima Fraksi Pendukung DPRD, Terima yang Diajukan Bupati Gumas
Sedangkan, untuk pandangan dari fraksi Nasdem Hanura disampaikan Jubirnya Riantoe, bahwa pihak pemerintah sangat berterimakasih atas dukungan, saran serta masukan , terhadap dua buah raperda, Rancangan KUA dan PPAS. Sama halnya, pandangan dari fraksi Gerakan Karya Bersatu melalui Arit S Bajau, karena itu pihaknya sangat terimakasih atas dukungan, saran dan pandangan untuk dilakukan pembahasan.
“Terkait pertanyaan dari Nasdem Hanura, apa kendala saat ini ADD dan DD belum dicairkan. Bahwa adanya refocusing anggaran maka menyebabkan Perbup ADD juga perlu diubah, sehingga menyebabkan pencairan tertunda dan perbupnya sudah ditetapkan dan sudah dilakukan pencairan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post