kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pertanian (Dispertan) setempat, menanggapi permintaan anggota DPRD Gunung Mas terkait agar merevisi peraturan daerah (Perda) yang mengatur sewa alat mesin pertanian (Alsintan).
Hal itu menyingkapi surat Bupati Gumas Nomor 700/88/TL-LHP/VI/NSP-2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Tindak lanjut LHP-BPK RI atas LKPD TA 2021, terkait ditemukannya retribusi pemakaian alsintan dengan nilai Rp233 juta yang tidak dipungut.
Baca Juga : Dewan Minta Dispertan Gumas Segera Merevisi Perda Sewa Alsintan
Kepala Dispertan Gumas Letus Guntur mengatakan revisi Perda itu tidak bisa dilakukan. Pasalnya menurut Letus, Perda tersebut baru diundangkan pada 17 Mei 2021 lalu.
“Sesuai aturannya, Perda itu baru bisa ditinjau ulang atau direvisi paling cepat tiga tahun sekali,” ujarnya, Jumat (2/9/2022).
“Dasar kita belum bisa merevisi Perda itu, karena pada 17 Mei 2021 baru diundangkan. Dapat ditinjau kembali paling tidak tiga tahun sekali, hal itu dikuatkan surat Sekda Provinsi Kalteng No 88.342/844/HUK, tanggal 22 Juni 2022 tentang Hasil Fasilitas Peraturan Bupati Gumas,” imbuh Letus Guntur.
Lalu dijelaskannya, sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah pada lampiran XIV bagian C. Retribusi pemakaian Alsintan poin 6, bahwa harga sewa Excavator Rp3 juta perhari atau 8 jam dan 40 persen untuk PAD dan 60 persen biaya operasional selama kegiatan.
Baca Juga : Meriahkan HUT Kabupaten Gumas ke 20, Dispertan Gelar Lomba
Kemudian, dia menuturkan, surat Sekda Kabupaten Gumas No 180/82/VII/HUK.2022 tanggal 19 Juli 2022, tentang Penyampaian Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Gumas. Lalu, surat Kepala Dispertan Gumas No.520/355/Distan/V/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang usulan revisi tarif retribusi pemakaian Alsintan.
“Selain itu ada juga surat dari Kepala Bapenda Gumas Nomor 974/108/B/BAPENDA/VII/2022 tanggal terbit 21 Juli 2022 tentang Usulan Revisi Tarif Retribusi Pemakaian Sarana Pertanian,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post