Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Natalia meminta pemerintah dapat memprioritaskan program pemerataan jaringan telekomunikasi hingga ke seluruh wilayah di Bumi Tambun Bungai.
Pasalnya saat ini, perkembangan teknologi telah mendorong segala aktivitas manusia untuk semakin terhubung satu sama lain melalui jaringan telekomunikasi yang semakin canggih.
Namun hingga kini, masih banyak daerah di Kalteng, khususnya di wilayah pelosok, yang belum merasakan jaringan telekomunikasi.
Baca Juga :Â DPRD Kotim Siap Perjuangkan Pembangunan Jaringan Telekomunikasi
“Dalam era perkembangan zaman seperti saat ini, jaringan telekomunikasi menjadi sangat penting bagi masyarakat terutama dari segi pertumbuhan ekonomi dan akses terhadap informasi,” katanya, Selasa, (28/11/2023).
Dijelaskannya, jika akses terhadap informasi melalui jaringan telekomunikasi memudahkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi seputar perkembangan zaman, pendidikan, hingga peluang bisnis.
Selain itu, pemerataan pembangunan jaringan telekomunikasi diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.
“Pemerataan pembangunan akses telekomunikasi harus bisa menjadi salah satu prioritas dalam program pembangunan pemda, sehingga kedepan setiap wilayah di provinsi ini bisa memiliki akses yang setara terhadap layanan telekomunikasi,” ucapnya.
Dirinya menyarankan, agar pemerintah dapat mendorong pihak penyedia layanan telekomunikasi untuk dapat memperluas layanan mereka hingga ke wilayah yang belum atau tidak ada akses telekomunikasi.
Baca Juga :Â Jaringan Telekomunikasi Di Katingan Hulu Kurang Normal
Hal ini sangat penting mengingat betapa besarnya pengaruh jaringan telekomunikasi terhadap perkembangan ekonomi dan akses terhadap informasi bagi masyarakat.
“Diharapkan pemerintah dapat mempercepat percepatan pemerataan pembangunan jaringan telekomunikasi di Kalteng sehingga seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah dapat menikmati manfaat dari adanya jaringan telekomunikasi,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post