kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, selama bulan Ramadhan pihaknya akan menyesuaikan kembali jam kerja para ASN maupun PNS.
Pemberlakuan jam kerja tersebut, guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur terkait jam kerja ASN di bulan puasa.
Baca juga : Palangka Raya Turun ke Level 2 PPKM, Walikota : Masyarakat Jangan Lengah dan Euforia Berlebihan
Berdasarkan SE tersebut, jam kerja para ASN dari hari Senin hingga Kamis, berlaku pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, dengan jam istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
“Sedangkan di hari Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB, sampai dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai jam 12.30 WIB,” Katanya, Senin (4/4/2022).
Dijelaskannya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya pada bulan Ramadhan, tetap memberlakukan sistem kerja lima hari untuk ASN.
Baca juga : Walikota Palangka Raya Resmikan Program Bantuan Bedah Rumah
Selain itu, sambung Hera, Pemko juga memberlakukan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), menyesuaikan kondisi kerja masing-masing, dengan memperhatikan level PPKM masing-masing wilayah.
“Pemberlakuan WFH dan WFO menyesuaikan kondisi kerja masing dengan memperhatikan level PPKM serta target-target kinerja perangkat daerah, yang sesuai saat ini Palangka Raya masih PPKM level 3,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post