Berkaitan dengan hal tersebut, ia menyampaikan, kejaksaan selama ini ikut mendampingi pelaksanaan proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, BUMN/BUMD, termasuk oleh PT PLN Persero.
“Terkait model pendampingan yang diberikan, yaitu dengan kiat menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan. Dalam kondisi seperti itu, fungsi intelijen dapat membantu penggunaannya, yaitu memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” pungkas JAM-Intelijen.
Baca Juga : Raih Predikat WTP Hingga 8 Kali, Jaksa Agung Lanjutkan Komitmen Kejaksaan Jadi Institusi yang Akuntabel
Kegiatan ini juga diisi juga dengan penyampaian materi pertama tentang Pengelolaan Aset oleh Kepala Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan dan materi kedua mengenai ‘Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN’ yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie.
Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di Lingkungan PT PLN diselenggarakan atas kerja sama Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum dengan PT PLN (Persero) dan akan dilaksanakan secara roadshow di enam lokasi yaitu Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya. [Red]
Discussion about this post