Kaltengtoday.com, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero) dengan materi ”Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya”.
“Pembangunan infrastruktur saat ini begitu masif dengan didukung alokasi yang besar dari APBN, tetapi dalam pelaksanaannya masih dihadapkan dengan persoalan tindak pidana korupsi,” katanya, Senin (12/8/2024), bertempat di Auditorium Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca Juga : Jaksa Agung RI: Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional
Data itu menurutnya didukung dengan terungkapnya indikasi korupsi dalam beberapa proyek infrastruktur nasional, seperti perkara pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Infrastruktur Pendukung tahun 2020 s.d. 2022, kemudian kasus korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ Tahun 2016 /2017 dan indikasi korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017/2023.
“Seperti yang kita ketahui bersama, konsep korupsi sektor infrastruktur pada pokoknya merupakan suatu perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud atau tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan, memberikan keuntungan kepada orang lain atau kepentingan tertentu,” ungkap JAM-Intelijen.
Oleh karenanya, menurutnya hampir seluruh seluruh kasus korupsi dalam proyek infrastruktur dilatarbelakangi modus operandi atau cara-cara melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis.
Discussion about this post