Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kondisi ruas Jalan menuju Tahura Lapak Jaru di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) hampir tidak bisa dilalui oleh masyarakat umum.
Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menyoroti kehadiran truk perusahan besar swasta (PBS) yang berasal dari tambang batu bara, yang selalu menguasai jalan, maka pemerintah harus bertindak tegas.
Hal ini dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas , Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, semenjak dilakukan perbaikan dan pelebaran oleh PBS dari batu bara, yakni jalan menuju Tahura Lapak Jaru sekarang ini, hampir sudah dikuasai oleh truk-truk pengangkut batu bara.
“Jalan menuju Tahura kalau kami melihat kondisi sekarang yang riil saat ini, telah dikuasai oleh truk-truk angkutan batu bara. Sehingga tidak ada ruang bagi masyarakat kita yang mau melintas di sana, sedangkan itu adalah jalan umum itu milik Pemda Gumas, maka kami di DPRD sangat mendukung kalau Pemda ada tindakan tegas,” ucap Untung J Bangas, dikonfirmasi, Selasa (26/10).
Sebab, lanjut politisi dari partai Demokrat ini menyebutkan, jalan menuju Tahura Lapak Jaru tersebut juga sebagai akses masyarakat ke beberapa desa yang ada, seperti Desa Tumbang Tambirah, Manyangan dan beberapa desa lainnya. Sehingga, sangat berbahaya bagi pengguna jalan umum, kalau dilalui truk pengangkut batu bara.
Baca Juga : DPRD Gumas Minta PBS Bantu Masyarakat Korban Banjir
“Amat sangat berbahaya sekali untuk masyarakat, kalau Jalan menuju Tahura Lapak Jaru ini terus dilalui truk batu bara yang hampir ratusan lebih truk yang keluar masuk dari situ, tambah lagi PAD kita juga nihil kalau dari Tahura sepi pengunjung, padahal mereka itu tidak ada legalitas pengangkut di jalan umum,” tegas Untung.
Hal yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas Evandi menjelaskan, terkait jalan menuju Tahura Lapak Jaru, pihak PBS dari batu bara, agar bisa terus memperbaiki jalan tersebut. Padahal kata dia, untuk angkutan dari perusahan baik angkutan kayu dan batu bara itu memang tidak bisa melintasi jalan umum.
Baca Juga : DPRD Gumas Harap Pekerjaan Jalan Ruas Miri Napoi Mesti Digenjot
“Padahal untuk angkutan batu bara dan kayu ini memang tidak bisa melintasi jalan umum, dan kami juga tidak tahu siapa yang melakukan pembiaran ini, terhadap angkutan yang bebas khusus di jalan Tahura maupun jalan Provinsi,” tandas Evandi. [Red]
Discussion about this post