Kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPAKB) Kabupaten Katingan, Robertus Pramuryanto menyebutkan, ada lima sasaran dalam menekan stunting. Seperti penanganan pertumbuhan remaja pada usia 14 hingga 24 tahun, calon pasangan pernikahan, ibu hamil, ibu menyusui dan bayi dibawah lima tahun.
” Dalam mencegah stunting, pemberian nutrisi dan gizi yang baik sangat penting dilakukan. Namun, bukan hanya pemberian gizi itu saja yang dilakukan tetapi juga melakukan edukasi untuk keluarga kecil, ” Katanya, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga : Upaya Tanggap Stunting, Polres Bartim Adakan Posyandu Presisi
Menurutnya, edukasi itu bisa berupa gaya hidup sehat, bersih dan membiasakan mengkonsumsi makanan yang bergizi. Sehingga, untuk penerapan pencegahan stunting bukan hanya pada satu sektor atau bidang saja melainkan seluruh lintas sektor.
Dengan demikian, seluruh pihak bisa bergerak dari berbagai aspek. Seperti isu lingkungan, persoalan rumah yang layak huni dan gaya hidup.
” Stunting bisa juga disebabkan karena penyakit kronis dan faktor genetik. Misalnya, karena garis keturunan dan dipicu oleh penyebab lainnya, ” Jelasnya.
Ia menyebutkan, penanganan stunting dikelompokkan ke dalam dua bagian. Pertama, intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Intervensi spesifik penanganan kasus stunting dimulai dari siapa saja balita yang terkena stunting wajib ditangani oleh pemerintah termasuk dari penanganan gizinya.
Baca Juga : Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Rapat Kerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting
Kemudian, pencegahan intervensi sensitif yang terkait dengan pekerjaan, di mana di dalam pekerjaan ini merambah kepada para remaja calon pengantin dan ibu yang sedang hamil. Alasannya, fisik seorang ibu hamil harus benar-benar menjaga pola hidup sehat.
“ Oleh sebab itu, ketika melahirkan bayi yang yang lahir tidak mengalami stunting,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post