Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan kepada institusi atau penyelenggara pendidikan yang tergabung dalam pemerintahan, harus dapat mengimplementasikan keterbukaan informasi.
“Sebenarnya keterbukaan penggunaan anggaran khususnya didunia pendidikan adalah sebuah kewajiban, bahkan hal tersebut telah sampaikan langsung Menteri Pendidikan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kalteng , Duwel Rawing kepada awak media, Jumat (26/2).
Dirinya menambahkan untuk saat ini, tidak diperbolehkan lagi ada anggaran yang ditutup-tutupi dan hal tersebut juga mengacu pada Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Mantan Bupati dua periode di Kabupaten Katingan ini menyebutkan pihak sekolah ataupun instansi pendidikan harusnya memberikan laporan terperinci terkait penggunaan anggaran, yang kemudian dapat di ketahui secara terbuka.
“Akan lebih baik apabila rincian alokasi anggaran pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dicantumkan dalam sebuah baliho dan dipasang didepan sekolah,” terangnya.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat, khususnya orang tua siswa melihat langsung untuk apa saja anggaran di pergunakan. Karena orang tua menurut pihaknya berhak untuk mengawasi jumlah serta alokasi anggaran tersebut.
Pihaknya berharap, dengan diterapkannya keterbukaan informasi terkait alokasi anggaran pendidikan, maka akan dapat meminimalisir penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga : Saat Bepergian ke Luar Rumah, Warga Diingatkan Berhati-hati
“Sehingga, perlu adanya pengawasan ekstra dari alokasi anggaran pendidikan dan kita juga berharap adanya kesadaran dari masing-masing sekolah untuk menerapkan keterbukaan informasi publik,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post