Kaltengtoday.com, Jakarta – Guna meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan Audit Kinerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Daerah Prov. Kalteng bekerja sama dengan Bandiklat PKN BPK RI Jakarta melaksanakan Diklat Audit Kinerja bagi APIP Inspektorat Daerah Prov. Kalteng di Badan Diklat Pengelolaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan RI Jakarta, pada tanggal 27 November – 8 Desember 2023 yang terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yaitu Tahap I dilaksanakan pada tanggal 27 November – 1 Desember 2023 dengan peserta 27 orang APIP, dan dilanjutkan Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 04 – 8 Desember 2023 dengan peserta 28 orang APIP.
Mewakili Kepala Bandiklat PKN BPK RI Jakarta, Kepala Pusat Akademik dan Teknologi Pembelajaran Diklat Dwi Setiawan Susanto yang didampingi Fasilitator Diklat Mochammad Rudi Wahyudi dan Instruktur/Pengajar Subekti menyambut hangat kedatangan para peserta diklat yang merupakan APIP Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Senin (27/11/2023).
Baca Juga : Polda Kalteng Gelar Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian
Dalam sambutannya, Dwi Setiawan Susanto memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Diklat Eksternal Audit Kinerja yang merupakan kerja sama antara Bandiklat PKN BPK RI Jakarta dengan Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, melalui penyediaan kelas pembelajaran tersendiri di luar kalender diklat yang telah ditetapkan. Bandiklat PKN BPK RI senantiasa berusaha membangun sinergi yang baik dengan pemangku kepentingan (stakeholders) melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diperuntukan bagi APIP Internal BPK RI maupun APIP Eksternal guna pengembangan kompetensi pengawasan sesuai kebutuhan entitasnya.
“Setelah kegiatan diklat ini berakhir, diharapkan nantinya Inspektorat Daerah Prov. Kalteng dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pembelajaran dengan melaksanakan kegiatan Audit Kinerja Program/Kegiatan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan melakukan evaluasi terhadap penerapannya,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, selain melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawasan, APIP juga dituntut untuk selalu dapat meningkatkan dan mengembangkan kompetensi diri melalui pendidikan profesional berkelanjutan dengan standar minimal 120 jam pelajaran yang harus diikuti.
Baca Juga : Kasatker Diminta Tindaklanjuti Temuan Hasil Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II 2022
“Oleh karena itu, untuk memenuhi amanah Permendagri tersebut, Inspektorat Daerah Prov. Kalteng selalu berusaha untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi pengawasan yang dimiliki APIP melalui kegiatan Workshop, Bimtek Mandiri dan/atau melakukan kerjasama pelaksanaan diklat teknis pengawasan dengan lembaga diklat terkait, salah satunya adalah Badan Diklat PKN BPK RI,” ucapnya.
“Saya mengharapkan melalui diklat ini nantinya APIP dapat menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah telah berjalan secara efisien, efektif dan ekonomis dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah, sehingga hasil audit kinerja yang dilakukan dapat memberikan nilai tambah guna perbaikan berkelanjutan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post