Kaltengtoday.com, Kasongan – Pj Bupati Katingan Saiful mengatakan, penguatan usulan desa dan kelurahan dalam penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2025 melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) secara langsung sebagai upaya dalam membangun sumber daya manusia (SDM). Sehingga, setiap desa- desa untuk lebih berkembang, maju dan lebih baik lagi kedepannya dari segi pengelolaan perencanaan yang ada di setiap pemerintahan desa dan kecamatan.
” Sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014. Sehingga, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah,” Katanya, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019. Maka, pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, SIPD yang dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.
Baca Juga :Penyusunan RKPDes Wajib Melibatkan Semua Pihak
Dengan demikian, seluruh tahapan perencanaan diwajibkan melewati daftar usulan yang diinput melalui SIPD termasuk daftar usulan kegiatan perencanaan pembangunan (Musrenbangdes) melalui akun desa maupun kecamatan masing-masing. Fungsi dalam SIPD untuk pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat melakukan penyatuan referensi secara nasional proses perencanaan daerah dilakukan secara berbasis sistem elektronik.
” Stakeholder sebagai leading sektor organisasi perangkat daerah (OPD) adalah Bappedalitbang Kabupaten Katingan selaku akun admin TAPD Perencanaan yang berperan sebagai koordinator pada masing-masing proses. Kemudian, memfasilitasi jadwal proses perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui admin perencanaan dan admin penganggaran dalam menentukan waktu yang akan digunakan dalam SIPD,” Jelasnya.
Menurutnya, proses perencanaan dimulai dari penyusunan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Pelaksanaan Musrenbang secara berjenjang untuk menerima masukan atas rancangan RKPD dilanjut pelaksanaan musrenbang rancangan akhir RKPD secara berjenjang untuk menerima masukan atas rancangan proses perencanaan dijalankan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan sampai dengan selesai berdasarkan jadwal dalam sistem SIPD yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan evaluasi.
Baca Juga :Pemkab Seruyan Gelar Konsultasi Publik Bahas RKPD Tahun 2024
” Diharapkan dengan adanya SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah lebih mudah dilakukan. SIPD berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post