Kaltengtoday.com, Muara Teweh – Pada rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara terhadap Raperda Kabupaten Barito Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Fraksi PDIP sampaikan tiga saran dan masukan.
Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Barito Utara, Karianto Saman mengatakan Fraksi PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi.
“Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi ini,” kata Karianto Saman, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga : Fraksi Gabungan ARKS Terima Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2023
Dikatakannya, setelah menyimak dan mempelajari Laporan dari Tim Perumus/Pelapor Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Banto Utara dengan Pemerintah Kabupaten Banto Utara terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, terkait rancangan Perda ini, kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara menyampaikan tiga saran dan masukan.
Pertama, banyak jalan-jalan desa yang masih perlu diperbaiki dan dilakukan pelebaran jalan, agar Pemerintah Daerah mengkaji dan melakukan evaluasi kembak dalam melakukan penganggaran. Sehingga penggunaan dana dapat terealisasi tepat sasaran deru kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat
Kedua, kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk dapat terus melakukan evaluasi kualitas serapan APBD, yang mana hal ini dilakukan bertujuan sebagai bentuk antisipasi terhadap ragam persoalan yang terindikasi menjadi faktor penghambat penyerapan APBD secara kompleks.
Baca Juga : Pandangan Fraksi PDIP Raperda Perubahan APBD TA.2024
“Serta alokasi penyerapan APBD yang bersifat pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung kepada masyarakat perlu mendapat prioritas dan memiliki perencanaan yang matang,” kata dia.
Ketiga, pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar tegakan Akuntabilitas publik dalam semua tahapan. Oleh karena itu prinsip Akuntabilitas Publik harus diberlakukan kepada seluruh Lembaga pengguna anggaran Pemerintah Daerah yang bekerja di atas Legalitas dan Legitimasi masyarakat. [Red]
Discussion about this post