Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak sigap untuk menanggapi terkait dengan beredarnya isu yang beredar di Media sosial (Medsos) tentang dugaan adanya tindak pidana pembakaran rumah pada wilayah hukumnya.
Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana pun menyampaikan klarifikasi terkait isu tersebut saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Selasa (23/4/2024) siang.
Baca Juga : Polres Kapuas Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Rumah Kosong
Kompol Volvy Apriana menerangkan, terkait adanya isu yang beredar yakni tentang dugaan tindak pidana pembakaran rumah pada Komplek Puntun tepatnya di kawasan Jalan Murjani Gang Giat, RT. 2 / RW. XI, Kota Palangka Raya adalah berita bohong atau hoax.
Menurutnya, isu tersebut diketahui pertama kali disebarkan oleh seorang warga berinisial AS melalui akun medsos Instagram pribadinya, yang memposting tentang dugaan adanya orang yang berniat membakar rumah masyarakat setempat.
“Dugaan itu berawal dari peristiwa kebakaran sebuah rumah di kawasan Jalan Murjani Gang Giat pada Hari Kamis Tanggal 18 April lalu sekitar pukul 22.00 WIB, yang berhasil dipadamkan oleh warga setempat sehingga tidak sempat menghanguskan rumah,” katanya.
Baca Juga : Polda Kalteng Ungkap 10 Kasus Karhutla dan Ringkus 12 Pelaku Pembakaran Lahan
Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut, Bripka M. Hamsin, Kompol Volvy pun menegaskan bahwa isu tersebut adalah tidak benar alias hoax, yang diperjelas dengan adanya video klarifikasi dari akun Instagram milik AS.
“Setelah dilakukan penelusuran pada TKP, kami pun menegaskan bahwa isu tersebut adalah hoax, sebab berdasarkan fakta di lapangan tidak ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana pembakaran maupun hal-hal lainnya sebagaimana postingan dari AS,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post