Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Berbagai upaya dan langkah strategis diambil Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam upaya mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salahsatunya, dengan mengambil langkah untuk terkait penghapusan sanksi denda terhadap tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan ( PBB-P2)
Kepala BPPRD Seruyan, Sukardi menjelaskan pemberian fasilitas penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Seruyan telah di berlakukan.
Pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan denda ini, berlaku untuk tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pada periode tahun 2015 hingga 2020.
“Ini bentuk kepedulian Bupati Seruyan, kepada seluruh masyarakat, agar dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak PBB-P2 nya,” jelas Sukardi, Senin (15/3/2021)
Dengan penghapusan sanksi administrasi berupa denda ini, maka wajib pajak PBB-P2 cukup membayar pokok pajaknya saja, sedangkan untuk sanksi denda sepenuhnya dilakukan penghapusan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Seruyan, agar dapat memanfaatkan pembebasan sanksi denda ini dengan sebaik-baiknya, karena ini hanya berlaku hingga 31 Mei 2021,” tuturnya.
Kemudia, ia berharap, dengan adanya penghapusan sanksi denda ini, diharapkan akan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak, dengan kepatuhan dalam membayar pajak, secara otomatis akan mampu meningkatkan pendapatan daerah. [Red]
Discussion about this post