Kalteng Today – Sampit, – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur Drs H Zainuddin mengatakan, Shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1442 /2021 yang daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing guna memperhatikan keselamatan.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran dari Kementrian Agama RI tentang panduan pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah atau tahun 2021. Dalam panduan tersebut dikatakan bahwa seluruh jemaah shalat Idul Fitri harus tetap menggunakan masker selama pelaksanaan Shalat hingga selesai,jelas Kepala Kemenag Kotim, Drs H Zainudin, Selasa, (11/5).
Kata dia untuk Shalat Idul Fitri itu sendiri , baik di lapangan maupun di Masjid agar memperhatikan Protkes Covid-19. Ketentuannya nanti yakni, Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan khutbah Idulfitri. “Ingat, jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas tempat,”ucapnya.
Untuk lansia dan orang yang baru sembuh dari penyakit disarankan tidak menghadiri Shalat Idul Fitri di Masjid maupun di lapangan. “Kepada panitia pelaksanaan Shalat Idul Fitri diharapkan membuat pembatas antara imam dan makmum. Buatkan pembatas pula antara jamaah satu dengan yang lainnya. Jangan sampai terlalu berdekatan nantinya,”paparnya.
Baca Juga :Â Pemda Kotim Diminta Selesaikan Masalah Stunting
Hindari berjabat tangan ataupun bersentuhan fisik pada saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri selesai nantinya. Tak kalah penting lainnya yakni, panitia agar bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali,pungkasnya. [Red]
Discussion about this post