kaltengtoday.com – Palangka Raya. Ketua Komite I DPD RI asal Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kewenangan pemerintah pusat namun pemerintah daerah dapat mengajukan dengan sejumlah persyaratan.
Dirinya mengungkapkan hal itu saat menjadi seorang pembicara dalam sebuah Webinar yang diinisiasi oleh Forum Pemuda Kalimantan Tengah (FORPK) pada Hari Kamis, 30 April 2020 lalu, bersama dengan Rektor Universitas Palangkaraya (UPR), Andrie Elia Embang.
Menurut Teras Narang yang mengaku sebagai seseorang yang memahami berkenaan dengan masalah kekarantinaan kesehatan, dirinya menjelaskan sedikit terkait dengan sebagaimana yang tercantum didalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2018.
“Memang masalah PSBB ini merupakan suatu kewenangan sepenuhnya dari pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan, namun disini diberikan kewenangan kepada daerah, dalam rangka untuk mengajukan permohonan,” katanya, Kamis (30/4).
Dirinya menambahkan, akan tetapi juga permohonan terkait dengan status tersebut bukan sekedar permohonan saja, harus didasarkan pada data, fakta, dan harus sesuai dengan peraturan-peraturan atau hukum yang berlaku.
“Jika permohonan tersebut didasarkan pada data dan fakta. Maka akan ada satu tim yang akan turun dimana daerah itu yang berkeinginan memperoleh status PSBB dan mana kala tim ini berpandangan bahwa belum saatnya untuk melakukan PSBB, tentu status tersebut tidak akan dikabulkan,” jelasnya.
Menurutnya lagi, pemerintah daerah jangan semata-mata hanya melihat pada PSBB-nya saja, tetapi bisa juga melihat dari sisi-sisi lain, misalnya contoh kekarantinaan kewilayahan. Seperti ada wilayah tertentu yang dianggap merupakan episentrum dari Covid – 19 ini.
“Dengan didasarkan pada bukti data dan fakta, pimpinan daerah berhak untuk mengajukan permohonan tersebut kepada pemerintah pusat, terumata ke menteri kesehatan,” tegasnya.
Baca Juga:
Teras Narang : Wacana Proyek Lahan Jangan Sakiti Rakyat Kalteng Kedua Kali
Gubernur Provinsi Kalteng dua periode ini juga menuturkan bahwa kepiawanaan dari pemerintah daerah untuk memperjuangkan memperoleh status wilayah. Baik itu PSBB ataukan itu kekarantinaan kewilayahan dan lain sebagainya. [Red]
Discussion about this post