kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotim Halikinnor menanggapi dengan santai mundurnya 12 kepala desa untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum (pemilu) yakni jadi Calon Legislatif (caleg).
“Mundurnya 12 kepala desa untuk mencaleg merupakan hak demokrasi setiap warga Negara dan ini tidak ada larangan. Yang pastinya, jika ikut mencaleg maka akan ada tahapan-tahapannya,”ucap Bupati Kotim Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga : Pria Lulusan Teknik Sipil Terbaik Ini, Maju Sebagai Caleg Demi Wujudkan Kemajuan
Dirinya mengatakan, tidak ada larangan kades itu mencaleg. Itu merupakan hal politik alias hak demokrasinya. “Sepanjang syaratnya dipenuhi maka tidak ada larangannya,”akuinya.
Berkaitan dengan itu, tentunya setiap kades akan mengundurkan diri. “Saya sudah menerima surat pengunduran diri, dan ini menjadi salah satu persyaratan mendaftarkan diri menjadi caleg tersebut. maka dari itu, Saya akan segara menunjuk Penjabat (Pj) kades,”ujarnya.
Ditambahkannya, untuk 12 kepala desa yang mengundurkan diri tersebut yakni kepala desa di Desa Waringin Agung, Luwuk Kowan, Satiruk, Kabuau, Telaga Baru, Tumbang Hejan dan Cempaka Mulia Barat. Mekar Jaya, Tanah Haluan, Tinduk, Baampah dan Kades Tumbang Payang.
Baca Juga : Ini Total Jumlah Bacaleg yang Mendaftar di KPU Gumas
“Mereka tetap bekerja seperti biasa sampai ada SK dari Bupati Kotim terkait mundurnya kades tersebut. nanti akan masuk ranahnya inspektorat dan akan ada pertanggung jawaban selama masa kerja kepala desa tersebut,”tutupnya.[Red]
Discussion about this post