Kalteng Today – Palangka Raya, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan laporan terhadap hasil rapat gabungan komisi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Kebakaran Lahan, pada rapat Paripurna Ke – 5 masa persidangan II Tahun 2020, Selasa (7/7).
Ketua Bapemperda Maruadi, mengatakan, proses pembahasan Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan ini bermula dari pengajuan oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam rapat paripurna pada tanggal 6 Maret 2017 lalu.
Pengajuan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan pembentukan Tim Pembahasan Raperda dengan keputusan DPRD Provinsi dengan nomor : 188.4.43/46/DPRD/2017, yang dimana proses pembahasannya berlanjut dari periode keanggotaan Dewan tahun 2019-2024, yang kemudian diserahkan kepada Bapemperda untuk melanjutkan proses.
“Seperti yang kami sampaikan diawal, bahwa proses pembahasan Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan ini dilakukan secara mendalam dan cermat, agar betul – betul berguna sebagai Peraturan Daerah (Perda) acuan payung, dimana pengaturan lebih teknis dapat diatur dalam Peraturan Gubernur atau Perda di tingkat kabupaten maupun kota,” jelas Maruadi.
Dia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat untuk membahas yang substansial dan terkhususnya hasil fasilitasi keMendagri yang kedua.
“Hal yang penting kami laporkan adalah harus adanya pemahaman bersama, dalam raperda ataupun perda pengendalian kebakaran lahan ini yang merupakan upaya untuk menjawab persoalan bagi para petani peladang atau pekebun khususnya yang berasal dari masyarakat hukum adat,” tegasnya.
Hal ini menurut pihaknya, dikarenakan ketika mempersiapkan atau membuka ladang pada setiap memasuki musim kemarau dan memasuki musim tanam dengan cara membakar, yang senyatanya masih ada dan membutuhkan perlindungan dari negara.
“Pemahaman terhadap keberadaan perda ini haru dalam paradigma pengecualian dan pengendalian bukan dibolehkan, seperti yang diatur dalam Undang – undang no. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,”jelasnya.
Baca Juga: Bantu Polisi, Perusahaan Kelapa Sawit Sediakan Alat Pemadam Kebakaran Untuk Cegah Karhutla
Sebab perda ini dilandasi oleh semangat untuk membuka ruang bagi kearifan lokal yang masih hidup ditengah masyarakat dan memberi kesempatan atau perlindungan bagi masyarakat hukum adat untuk memenuhi ketersediaan pangan, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post