Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PLN guna membahas terkait ganti rugi lahan pada pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang.
Baca juga : DPRD Seruyan Dukung Pelaksanaan Seruyan Expo 2022
Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo dan dihadiri Manajer Perizinan dan Umum Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3, Pj. Kepala Desa Pematang Panjang, Ketua BPD Pematang Panjang, dan perwakilan Masyarakat Desa Pematang Panjang.
Pada RDP ini, Masyarakat Desa pematang panjang Ingin mencari kejelasan terkait pengalihan fungsi dan manfaat atas kepemilikan hak tanah, akibat dari pembangunan Saluran Udara Koneksi Tinggi (SUTT) 150 kV yang sedang dibangun di lahan milik mereka.
Dalam RDP tersebut, ada 4 poin yang menjadi kesepakatan bersama yakni dalam penyelesaian ganti untung atau kompensasi terhadap penggunaan atas tanah oleh PLN disesuaikan dengan petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, dalam melakukan pendataan hak atas tanah yang digunakan oleh PLN, tim penilai harus melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa.
Selanjutnya, hasil Verifikasi, sinkronisasi dalam pendataan, yang dilakukan oleh Tim Penilai perlu adanya transparansi dan harus disosialisasikan ke pihak masyarakat.
Baca juga : Ketua DPRD Seruyan Pimpin Rapat Paripurna Terkait Hal Ini
Dan perlu menghadirkan Tim Penilai pada rapat dengar pendapat selanjutnya yang dijadwalkan akan digelar pada tanggal 3 Oktober 2022 mendatang.
“RDP bersama pihak PLN akan kembali kita gelar pada 3 Oktober mendatang dan kita minta tim penilai tanah bisa hadir dalam rapat ini, sehingga masyarakat bisa mengetahui secara jelas terkait proses penilaian ganti rugi atas lahan milik warga,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post